Karimun,Kepri- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Kepulauan Riau, pada tahun 2023 resmi naik menjadi Rp3.592.019, lebih tinggi 7,3% dibanding dengan tahun lalu.
Kenaikan UMK tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah, Senin (12/12/2022).
"UMK Karimun resmi naik menjadi Rp3.592.019, hal ini dipastikan menyusul telah disepakatinya UMK tahun 2023 di tiap kabupaten dan kota di Kepri oleh pak Gubernur," ujar Ruffindy.
Ruffindy mengatakan, UMK Karimun mengalami kenaikan sebesar Rp243.254 dibanding UMK Karimun pada tahun 2022.
"UMK Karimun tahun lalu sebesar Rp3.348.765, artinya tahun 2023 UMK mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan besaran UMK Karimun tahun 2023 itu, merupakan hasil usulan dari rapat yang digelar oleh Disnaker Karimun bersama unsur serikat buruh, pengusaha dan dewan pengupahan pada 29 November 2022 lalu.
"Usulan penetapan besaran UMK Karimun tahun 2023 ini berdasarkan hasil kesepakatan dengan pertimbangan seperti faktor kesejahteraan para pekerja dan faktor keberlangsungan usaha, usulan ini lalu kita teruskan ke pak Gubernur untuk disepakati," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Ruffindy Alamsyah.
Ruffindy menambahkan, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi kepada tiap perusahaan atas kenaikan besaran UMK Karimun tahun 2023.
"Ya kita langsung sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, besaran UMK Karimun yang baru ini sudah berlaku terhitung 1 Januari 2023," ucapnya.
Diketahui, formulasi yang digunakan pada penetapan UMK Karimun mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Permenaker itu merupakan penyempurnaan dari PP No 36 tahun 2021 oleh pemerintah pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi saat ini. UMK tersebut nantinya akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (Aji/Nof)
Load more