Lampung Utara, Lampung - Polres Lampung Utara melakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada lima personelnya, karena tidak disiplin dan telah melanggar peraturan kode etik profesi Polri, Senin (12/12/2022).
Kelima personel yang dilakukan PTDH tersebut berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU. Kelima personel ini diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pada upacara PTDH tersebut, kelima personel tidak ada yang hadir, sehingga pelaksanaannya menggunakan foto untuk pencoretannya. Namun sebelumnya sudah diterbitkan surat keputusan PTDH dari Kapolda Lampung.
"Kita melakukan upacara PTDH terhadap lima personel Polres Lampung Utara. Di mana kelima personel ini tidak bisa hadir sehingga kita melakukan pencoretan terhadap foto para personel tersebut," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Senin (12/12/2022).
Kapolres menjelaskan dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian. PTDH ini adalah wujud komitmen institusi Polri khususnya Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana.
"Dari kelima orang ini ada yang melakukan pelanggaran tindak pidana, kemudian ada juga pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan kasus perjudian," jelas Kapolres.
AKBP Kurniawan Ismail berharap kepada personel khususnya di Polres Lampung Utara, untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan baik itu aturan disiplin ataupun kode etik.
Load more