Palembang, Sumatera Selatan - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tiga tersangka salah satunya mantan kadis Pertanian yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin, Zainuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di lapas rutan pakjo Palembang," katanya.
Sementara itu ketua tim Penyidik program SERASI, Dr Noordien Kesuma Negara, mengatakan, hari ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin.
Ia menjelaskan untuk modus dan perannya sendiri anggaran tersebut dari Kementrian Pertanian untuk kabupaten Banyuasin kurang lebih sebesar Rp 300 miliar lebih .
"Artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok - kelompok tani, berdasarkan saksi - saksi dalam penyidikan itu ada mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga dari mulai dari penyusunan RUKK dan penyusunan pertanggung jawaban terkondisi oleh mereka bertiga," terangnya.
Untuk tahun anggaran sendiri ditahun 2019 dan untuk kerugian sendiri masih dilakukan penghitungan oleh BPK.
Load more