Palembang, Sumatera Selatan - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tiga tersangka salah satunya mantan kadis Pertanian yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin, Zainuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022).
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di lapas rutan pakjo Palembang," katanya.
Sementara itu ketua tim Penyidik program SERASI, Dr Noordien Kesuma Negara, mengatakan, hari ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin.
Ia menjelaskan untuk modus dan perannya sendiri anggaran tersebut dari Kementrian Pertanian untuk kabupaten Banyuasin kurang lebih sebesar Rp 300 miliar lebih .
"Artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok - kelompok tani, berdasarkan saksi - saksi dalam penyidikan itu ada mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga dari mulai dari penyusunan RUKK dan penyusunan pertanggung jawaban terkondisi oleh mereka bertiga," terangnya.
Untuk tahun anggaran sendiri ditahun 2019 dan untuk kerugian sendiri masih dilakukan penghitungan oleh BPK.
"Kita belum bisa memastikan berapa untuk kerugian negara sendiri dan sekarang masih dalam penghitungan oleh BPK," tutupnya.
Sebelelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menggeledah kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.
Kegiatan yang memakai anggaran dari Kementrian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumatera Selatan.
"Ya benar pagi ini dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin, pihak Kejati Sumsel, terus melakukan penyidikan untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (14/7/2022).
"Untuk proses penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tersebut tujuannya untuk mencari dan mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Menurutnya, dalam proses penyidikan untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 tersebut, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus hingga kini terus melakukan kegiatan penyidikan.
“Kegiatan penyidikan ini diantaranya pemeriksaan para saksi. Dimana sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa yakni para Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga para saksi dari pihak provinsi dan kebupaten,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Dari itulah kedepan para saksi tetap kita agendakan pemanggilannya guna diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019,yang pelaksanaannya dilakukan di Banyuasin tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, Program SERASI yang menggunakan anggaran APBN merupakan program dari Kementrian Pertanian untuk provinsi-provinsi. (peb/ade)
Load more