“Setelah diamankan personil, kedua tersangka digeledah. Dari tersangka AR ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan, serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang tunai Rp 100 ribu dari kantong celana sebelah kanan uang tersebut yang upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” papar Gurning.
“Namun dari tersangka IDT tidak ada ditemukan barang bukti, akan tetapi keduanya mengakui bahwa mereka sama-sama menjemput sabu tersebut yang akan mereka jual kepada pemesan. Namun keburu tertangkap,” terangnya.
Dijelaskan Gurning, pada waktu diinterogasi, tersangka AR dan IDT mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram yang ditemukan pada waktu keduanya ditangkap.
“Kedua tersangka mengaku sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki dengan inisial JS, dan sudah dikembangkan dan telah dilakukan penangkapan terhadap JS,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Gurning.(SSG/LNO)
Load more