Tapteng, Sumatera Utara – Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria yang akan melakukan transaksi narkoba, Kamis (8/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
“Tersangka diamankan di Jalan SM Raja Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, pada hari Kamis (8/12/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB,” jelas Kasi Humas AKP Horas Gurning, Selasa (13/12/2022).
Menurut Gurning, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering bertransaksi narkoba jenis sabu sabu di daerah Kelurahan Sarudik.
“Dan informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti. Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi,” katanya.
Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Efendi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi. ”Pada waktu melakukan penyelidikan di lokasi dengan cara memantau dengan mengendap-endap, petugas melihat kedua tersangka dan melakukan penangkapan,” beber Gurning.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sedang menunggu pemesan barang narkotika jenis sabu tersebut.
“Setelah diamankan personil, kedua tersangka digeledah. Dari tersangka AR ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan, serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam dari kantong celana sebelah kiri dan uang tunai Rp 100 ribu dari kantong celana sebelah kanan uang tersebut yang upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” papar Gurning.
“Namun dari tersangka IDT tidak ada ditemukan barang bukti, akan tetapi keduanya mengakui bahwa mereka sama-sama menjemput sabu tersebut yang akan mereka jual kepada pemesan. Namun keburu tertangkap,” terangnya.
Dijelaskan Gurning, pada waktu diinterogasi, tersangka AR dan IDT mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram yang ditemukan pada waktu keduanya ditangkap.
“Kedua tersangka mengaku sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki dengan inisial JS, dan sudah dikembangkan dan telah dilakukan penangkapan terhadap JS,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” tutup Gurning.(SSG/LNO)
Load more