Aceh Tamiang - Satuan Reserse Polres Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material pembangunan di Wilayah Hukum Polres Tamiang, Selasa, (13/12/22). Dengan mengamankan empat tersangka dan satu penadah beserta barang buktinya.
"Besi tersebut sempat dipotong dengan panjang lebih kurang 2 meter. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal (7/12/2022) dengan kerugian mencapai 9 juta rupiah.” Terang Kapolres.
Kini masing- masing pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang dengan identitas tersangka yakni, inisial RS (32), HS (39), Y (38), dan Z (56) Dusun Implasemen, Kampung Tanah Terban Kacamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan sebagai penadah. Dan Mobil nomor Polisi BK 9326 CY warna hitam sebagai pengangkut barang curian guna barang bukti.” Tambah AKBP Imam Asfali.
Akibat perbuatannya tersebut keempat pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian sedangkan satunya akan dikenakan KUHPidana tentang penadahan.
Tak hanya itu Satuan Reskrim juga mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian sarang walet di Kuala Simpang Aceh Tamiang, Aceh dengan inisial MS (32) warga Kampung pahlawan Kuala Simpang.
"Yang pertama pencurian sarang burun walet, yang terjadi di Kota Kuala Simpang dengan tersangka MS (32) petani, Dusun Bedari Rantau Panjang Kecamatang Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, atau Dusun Pahlawan Kampung Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, dengan barang bukti berupa, linggis, palu, pisau, tali tambang, dan galah juga terdapat jangkar dibalut karet hitam pada ujung gala, yang sudah disita oleh penyidik dan rekannya yang melarikan diri dalam proses pengejaran.” Pungkasnya Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.
Load more