Medan - Jonni alias Apin Bakim, Bos judi online Komplek Cemara Asri kelas kakap yang terdata dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikirim ke Kejari. Pihak Polda Sumut menyerahkan berkas dan barang bukti yang bersangkutan dalam tahap 2 terkait kasus perjudian. Sementara itu, penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat mantan bendahara salah satu OKP tersebut masih bergulir di Polda Sumut.
Masih berpenampilan parlente dibalut baju kemeja merah bertuliskan tahanan Dit Tahti Polda Sumut, Jonni alias Apin Bakim dikirim ke Kejaksaan, Selasa pagi (13/12/2022). Pengiriman pebisnis judi yang tajir melintir ini pun tak luput dari penjagaan ketat sejumlah personil Kepolisian dilengkapi senjata laras panjang.
Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti kasus judi yang menjerat sosok pria yang dikenal luas disebut sebut Apin BK 711.
Dalam kasus perjudian online ini, Jonni alias Apin Bakim dijerat Pasal berlapis yakni pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka diserahkan untuk tindak pidana perjudian.
"Ya betul, penyidik menyerahkan Apin Bakim ke Kejari Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi, Selasa (13/12/2022).
Selanjutnya,ia menambahkan bahwa terkait kasus lain, TPPU yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus ke Apin Bakim disebut masih bergulir di Polda Sumut. Disebut, proses penyidikannya pun hingga kini belum rampung.
"Nantinya setelah Apin diserahkan ke Kejaksaan, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terkait tempat pemeriksaan yang masih terus bergulir. Apakah pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, atau Apin Bakim akan dititipkan kembali ke ruang tahanan Dittahti Polda Sumut," kata Hadi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon membenarkan pihaknya menerima pelimpahan barang bukti beserta para tersangka dari penyidik Poldasu. Perkara tersebut merupakan kasus dugaan perjudian online.
"Benar bang, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta para tersangka dari penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan perjudian online," kata Simon, Selasa (13/12/2022).
Menurut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut menunggu berkas dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setelah berkas lengkap, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut untuk diperiksa kembali terkait perkara TPPU," bebernya.
Ekspresi Api Bakim di Kejari
Setibanya di Kejari, dalam ruangan masih tampak penjagaan ketat dari pihak polisi dengan senjata laras panjangnya. Tersangka big boss judi online Dragon dan Pitbull itu, tampak pasrah. Kehadirannya pun disebut sebut sudah didampingi sejumlah pengacaranya.
Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni. Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.(YSA/LNO)
Load more