Kapolresta Tanjungpinang turut mengimbau kepada semua pengusaha supaya dapat mengelola limbah perusahaan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
Secara terpisah, Ketua RW 08 Kelurahan Air Raja Muslim Basyir mengatakan dugaan pembuangan limbah B3 oleh PT PRP itu sudah berlangsung cukup lama, namun belakangan ini kondisinya makin parah.
Menurutnya keberadaan diduga limbah B3 di parit perumahan warga sekitar itu menimbulkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu kenyamanan mereka.
"Kami sudah beberapa kali sampaikan protes terkait dugaan limbah B3. Tapi pihak perusahaan PT PRP sepertinya acuh tak acuh dan tak ada itikad baik untuk menanganinya," ucap Basyir.
Oleh karenanya, lanjut dia, warga sepakat melaporkan dugaan pembuangan limbah B3 itu kepada Polresta Tanjungpinang.(ant/ppk)
Load more