Pali, Sumsel - Meskipun belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ketujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh para Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pali, kepada Pemerintah Kabupaten Pali, Sumsel, di mana satu dari tujuh Raperda tersebut yakni tentang Penataan Desa. Dalam reses Anggota Komisi 1 DPRD Pali, Edi Eka Puryadi, Senin (12/12/2022) membahas mengenai pemekaran wilayah Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali Sumsel.
"Setelah disahkannya ketujuh Raperda ini nantinya upaya pertama yang akan dilakukan akan melakukan rapat bersama Pemerintah Desa Air Itam yang akan melihat pemetaan desa, menentukan dusun mana saja yang dilakukan pemekaran dan menyepakti bersama nama desa yang akan diusulkan pemekaran,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Desa Air Itam, Agus Salim menjelaskan harapannya dalam kegiatan reses ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan demi mewujudkan percepatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat Air Itam mengharapkan agar dapat dilakukan pemekaran guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
"Untuk saat ini jumlah kartu keluarga (KK) sudah lebih dari 1.600 dan jumlah dusun saat ini sudah sebanyak 12 dusun, kami dari pemerintah Desa Air Itam setuju jika dilakukan pemekaran,” jelasnya.(BLS/LNO)
Load more