Medan, Sumatera Utara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mencatat adanya kekurangan penerimaan pajak, berdasarkan perhitungan BPK pada 58 titik obyek pajak untuk Tahun 2021 (365 hari) sebesar Rp3.941.463.806,25.
Temuan ini dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara pada bulan Juni 2022. Seharusnya, dinas terkait (dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Medan) memberikan jawaban 60 hari setelah data dikeluarkan. Nyatanya, Dinas BPPRD Kota Medan diduga tidak menjawab hasil temuan ini.
Kepala Dinas BPPRD Kota Medan tidak memberikan keterangan apapun ketika tvOnenews mencoba mengkonfirmasi masalah temuan ini pada Selasa (13/12/2022) malam.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Medan, Rajuddin Sagala, mendukung penegakkan hukum terkait bocornya pajak reklame dengan nilai fantastis ini.
"Jangan sampai uang rakyat justru dinikmati segelintir pihak di BPPRD Medan," tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga mendukung temuan tersebut untuk ditindaklanjuti dengan serius.
"Rp3,9 M itu kan tak sedikit. Sangat mengganggu APBD kota Medan, Apa lagi Jika di gunakan kembali ke rakyat kan sangat membantu serta dapat menuntaskan sejumlah masalah".(bsg/chm)
Load more