Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dari salah satu gudang pembongkaran ikan di Sibolga, pada Rabu (30/11/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Mojopahit Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin dalam keterangan tertulisnya rabu (14/12/2022) menjelaskan, tersangka ANP alias M (39) dan tersangka MA alias A (41) diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga Sehubungan dengan laporan Kartono (84) warga jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga ke Polres Sibolga pada hari Selasa, (29/11/2022) pukul 16.45 WIB.
"Perbuatan yang telah dilakukan tersangka ANP alias M dan MA alias A adalah mengambil besi gilingan disalah satu pembongkaran ikan dijalan KH Ahmad Dahlan kota Sibolga." Ungkap Sormin.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada hari dan tanggal yg tidak diingat pada bulan November 2022. Setelah barang diambil kemudian dijual seharga Rp 425.000 ribu dan tersangka MA alias A menerima sebesar Rp 50.000 dan sisa uang sebesar Rp 375.000 ribu dibagi bagikan tersangka ANP alias M kepada ibu-ibu pekerja di lokasi tangkahan,” jelas Sormin.
Saat ini tersangka ANP alias M dan tersangka MA alias A ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (SPN/LNO)
Load more