Palembang - Dua berkas perkara dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang dilakukan dua oknum anggota polisi berinisial Briptu MD dan Briptu LA, resmi tahap ll yang dilakukan Jaksa Kejari Palembang.
"Pada hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang," kata Fandie, Selasa (13/12/2022).
Ia juga menerangkan pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA melaporkan kepada pihak Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka.
Ia juga mengatakan, perbuatan kedua tersangka dilakukan pada tanggal 2 Juli 2022 silam, disalah satu hotel di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, sekira pukul 13.30 WIB, tepat di kamar nomor 719 lantai 7.
"Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel, sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang," tuturnya.
Menurutnya, atas perbuatannya kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan.telah disangkakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera kita limpah ke pengadilan untuk disidangkan," tutupnya. (PEB/LNO)
Load more