"Ya bagaimana kita bisa menanggapinya di mana Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU RI tidak ada larangan maupun regulasi terhadap larangan para ASN maupun Perangkat Desa. Namun walaupun tidak diatur dalam PKPU, mereka para ASN dan Aparatur Desa calon PPK tersebut terikat pada aturan dan regulasi lembaga di mana mereka bekerja." Tambah Sofyan Ketua KIP Aceh Timur.
Sofyan berharap agar para Calon PPK yang lulus dapat bekerja sesuai aturan dan profesional.(IZR/LNO)
Load more