Akan tetapi, ia ceritakan, terjadi persoalan yang menyebabkan kesepakatan itu tidak berjalan mulus. Para penggarap kemudian memutuskan kembali menduduki areal lahan sebelumnya.
"Jadi kami ramai-ramai balik lagi. Kalau tidak salah itu 1996 kami balik. Namun jumlahnya sudah lebih banyak saat itu," ujar Sapar.
Lambat laun, kelompok penggarap kemudian mengklaim kepemilikan lahan yang membuat PTPN IV menempuh jalur hukum. Perusahaan menggugat klaim Kelompok Tani Pendawa Lima ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Berdasarkan putusan Nomor 09/PDT/G/1997/PN-Sim tanggal 23 Maret 1998, pengadilan menyatakan areal yang digarap seluas 105,27 hektare merupakan milik PTPN IV. Penggarap dihukum untuk mengosongkan lahan sekaligus membongkar tanaman dan bangunan di lokasi.
Sapar dkk kemudian mengajukan banding. Namun pengadilan tetap memenangkan PTPN IV dengan amar putusan Nomor 401/PDT/1998/PT MDN. Penggarap mencoba memohon kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak berdasar putusan Nomor 24K/PDT/2000.
Wakil Ketua Kelompok 17, Saparuddin, Penggarap Pertama Lahan PTPN IV Kebun Balimbingan.
Tekad Sapar dkk untuk tetap menguasai lahan garapan tersebut akhirnya terhenti setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung dengan amar putusan Nomor 251PK/PDT/2009.
Load more