Sibolga, Sumatera Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Sibolga menggelar uji publik bersama wartawan, LSM dan pemangku kepentingan lainnya tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD kota Sibolga pada pemilihan umum tahun 2024 pada Kamis (15/12/2022) siang pukul 13.30 wib di salah satu cafe di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Sibolga.
Menurut Afwan, untuk penataan daerah pemilihan di Kota Sibolga, sebagaimana data penduduk masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, maka hanya ada dua daerah pemilihan, yakni Dapil Sibolga Satu dan Dapil Sibolga dua.
Untuk Dapil Sibolga satu terdapat alokasi 8 kursi, dan di Dapil Sibolga dua terdapat 12 kursi, dan jumlah keseluruhan genap 20 kursi anggota DPRD Kota Sibolga.
Dijelaskan, KPU Sibolga sudah melaksanakan tahapan demi tahapan pelaksanaan pemilihan umum 2024. Pemungutan suara serentak dengan agenda memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan pemungutan suara serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, akan digelar di tahun yang sama pada 27 November 2024.
“Demikian halnya tahapan 20 bulan sebelum dilaksanakannya pemilihan umum serentak, KPU Sibolga juga telah melaksanakan tahapan tersebut sejak 14 Juni 2022 yang lalu,” kata Afwan.
Load more