Palembang, Sumatera Selatan - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sedikitnya 51 kasus pengeboran tambang minyak tanpa izin atau secara ilegal (illegal drilling).
Barly menjelaskan, kegiatan pengeboran tambang minyak secara ilegal, tidak hanya melanggar hukum tetapi dapat membahayakan keselamatan jiwa pelakunya dan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.
"Pengeboran tambang minyak secara ilegal merupakan pelanggaran hukum, bahkan dalam perkembangannya bisa berdampak terhadap lingkungan, habitat hingga ekosistem," ujarnya.
Menurut Barly, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari kegiatan 'illegal drilling', segala macam praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus, terus dilakukan pengungkapan dan penindakan untuk mewujudkan situasi yang aman.
“Untuk sementara ini yang menjadi sasaran Operasi Illegal Drilling, yakni segala bentuk potensi gangguan keamanan, baik pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin, maupun dari gangguan keamanan lainnya,” kata Barly.
Lebih lanjut Kombes Pol Muhammad Barly menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau menyeleweng dalam hal illegal drilling.
“Apapun itu bentuknya kami akan melakukan upaya penindakan, apalagi mengenai illegal drilling, untuk itu pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan illegal drilling," ujar Direskrimsus Polda. (ant/ade)
Load more