Nagan Raya, Aceh - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi dan Keadilan Aceh (AKA) Nagan Raya, membuka posko pengaduan perihal dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) di daerah setempat.
“Apabila ini benar adanya gugaan kecurangan terhadap hasil rekrutmen tersebut maka sangat disayangkan karena perlu kita ketahui, adanya signifikansi peran penyelenggara dalam menjamin demokrasi berjalan dalam rule (aturan) yang jelas harus tercermin dari petugas PPK yang berintegritas dan memahami teknis pemilu dengan baik,” kata Dustur, Sabtu (19/12/2022).
Dijelaskannya, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan, bahwa adalah panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP (khusus Aceh) kabupaten atau kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Terkait peran PPK sendiri, tentu bisa mengacu pada kewajiban yang dilakukan PPK dalam memenuhi kewenangannya, yakni membantu KPU atau KIP dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Maka atas dasar tersebut kita membuka hotline pengaduan bagi rekan-rekan PPK yang mengikuti proses rekrutmen tersebut merasa dicurangi karena proses pemilu merupakan satu bentuk kontrol masyarakat terhadap kekuasaan pemerintahan, di mana secara konstitusi pergantian kekuasaan atas kehendak rakyat,” katanya menambahkan.
YLBH AKA juga membuka aduan via media sosial dan menyediakan nomor hotline aduan di 085260352801, agar lebih mudah bagi masyarakat yang berada di daerah yang jauh.(kha/wna)
Load more