Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama, yaitu Bengkulu - Taba Penanjung.
Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.
Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR. (ant/nsi)
Load more