Kerinci, Jambi - Empat pelaku Illegal logging atau perambahan hutan di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kerinci, ditangkap polisi pada Selasa (20/12/2022).
Keempat pelaku, yakni Jamhir alias Yub (53), Yasmadi alias Sun (45), Hon alias Rozi (50) dan Anggi (29). Keempat pelaku merupakan warga Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya. "Saat melakukan patroli bersama, kita berhasil mengamankan empat orang pelaku sedang melakukan perambahan hutan atau illegal logging di dalam kawasan TNKS, tepatnya di wilayah Manjuto," ujar Edi Mardy.
Dari penangkapan itu, lanjut Kasat, tim juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan perambahan hutan. "Selain mengamankan keempat pelaku, kita juga mengamankan barang bukti dua unit gergaji mesin dan empat bilah parang milik pelaku yang digunakan untuk merambah hutan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardy Siswoyo, menambahkan, para pelaku disangkakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tutupnya.(aai/wna)
Load more