Lingga, Kepri - Mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rustam Efendi menjadi buronan setelah resmi ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Lingga. Sebelum menjadi DPO, Rustam Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tinjul tahun 2019.
"Kami telah melakukan penetapan tersangka atas nama Rustam Efendi pada tanggal 2 Desember 2022 dan secara patut kami telah memanggil sebanyak 3 kali," kata Ade Chandra.
Setelah 3 kali panggilan tersangka tidak hadir, akhirnya, lanjut Ade Chandra, akhirnya pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, pihak Kejari Lingga mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO kepada mantan Kades Tinjul tersebut.
"Selanjutnya kami telah mengeluarkan surat perintah penangkapan tanggal 15 Desember 2022, dan pada tanggal itu juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rustam Efendi,” lanjut Ade.
Dengan adanya penyampaian ini kepada media dan publikasi, Ade Chandra berharap bisa kiranya membantu kejaksaan dalam hal pelacakan ataupun penyebaran informasi seluas-luasnya, guna mendukung penegakan hukum. "Harapan kami rekan-rekan media bisa mempublikasikan agar tersangka bisa segera ditangkap dan segera bisa disidangkan,” harapnya.
Kasi Intel Kejari Lingga ini menambahkan, berdasarkan informasi dan pelacakan yang dilakukan, tersangka sudah melarikan diri ke Pulau Jawa. "Untuk keberadaan yang bersangkutan tetap akan kami lakukan pemantauan, dan kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami dapat informasi, yang bersangkutan ada di daerah Jakarta Timur," jelas Ade Chandra.
Load more