Palembang Sumatera Selatan, tvOnenews.com - Hakim PN Palembang vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan bibit ubi talas Erni Amirulah selama 4 tahun 6 bulan bui dan untuk terdakwa Fadillah Marik divonis 4 tahun penjara selain dihukum pidana kedua terdakwa juga dijatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terjerat kasus pengembangan dugaan korupsi pengadaan bibit ubi talas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit umbi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, atas Perbuatanya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor .
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta Subsider 3 bulan," katanya.
Selain dihukum pidana penjara terdakwa Erni Amirulah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun kurungan.
"Untuk terdakwa Fadillah Marik di jatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan menerim putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 40 juta, dengn ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 Tahun kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara Selama 6 tahun denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan. (peb/ade)
Peluang Justin Hubner dan Ivar Jenner gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 sangat tipis, Sumardji beberkan alasannya yang membuat keduanya sulit datang.
Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkapkan satu makhluk hidup diberikan makanan setiap pagi hari langsung melantunkan zikir dan pemberinya diguyur rezeki.
Sarwendah bawa Betrand Peto ke psikolog. Mantan istri Ruben Onsu ini justru kaget dengar jawabannya. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut ini.
Seorang mahasiswa dikeluarkan dari Unhas setelah diduga melakukan aksi protes putusan pemberhentian sementara kepada oknum dosen yang melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap rekannya.
Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Striker FC Utrecht asal Belanda Ole Romeny ternyata pernah mengatakan jika dia senang apabila dapat kesempatan bela Timnas Indonesia sejak delapan bulan lalu.
Load more