Bengkulu - Tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah Manna Bengkulu Selatan terus memperjuangkan hak mereka yang tidak dibayarkan oleh pihak rumah sakit terkait Insentif Covid-19, Jasa pelayanan Covid-19, Insentif Daerah serta Jasa pelayanan pasien BPJS reguler.
Disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk insentif ini tergantung keuangan kabupaten dan kota masing masing, namun tentunya melalui mekanisme yang ada, tentunya harus dibayarkan sesuai dengan komitmen awal saat mereka diminta untuk bertugas di rumah sakit.
"Tergantung kemampuan daerah masing masing, dan pembayaran tidak tiap bulan, yang pasti itu ada kepastian pembayaran itu kapan. Saya akan meminta Badan Pengawasan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan untuk mengkoordinasikan kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati maupun managemen rumah sakit," kata Rohidin Mersyah, Kamis (22/12/2022).
Diharapkan lanjut Rohidin, nantinya setelah Badan Pengawasan serta Dinkes provinsi ini turun dapat memberikan solusi terkait persolan nakes yang ada di rumah sakit Hasanudin Damrah Manna Bengkulu Selatan.
"Setiap hak jasa pelayanan dokter itu harus diberikan sesuai dengan komitmen awal dan regulasi yang berlaku, kemudian jika anggaran belum tersedia butuh penyesuaian mekanisme anggaran, yang penting kepatian jaminan pembayaran," pungkasnya.
Load more