Medan, Sumatera Utara - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap pekerja tambal ban di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan dua pelaku bernama Gomoh dan Rezki. Terhadap pelaku Gomoh terpaksa ditembak pada bagian kaki.
Fathir menerangkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan adanya kasus perampokan itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. "Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simalingkar. Terhadap keduanya terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, Rian (22) warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sembiring, Delitua, usai ditikam perampok. Kejadian perampokan itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya untuk makan malam. Tak lama berselang datang dua orang pelaku merampok korban.
Karena melawan, pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam hingga bersimbah darah. Sementara sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku. (bsg/wna)
Load more