Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara mengadakan dialog interaktif mengenai Penegakan UU Penyiaran No 32 tahun 2002 serta P3SPS untuk meningkatkan kualitas industri penyiaran di Sumatera Utara, Kamis (22/12/2022) di Hotel Madani Medan.
“Siaran yang baik standarnya harus sesuai dengan P3SPS dan tidak melanggar aturan penyiaran. Siaran berita standarnya, fakta berita yang diperoleh, bukan hoaks, dan menyajikan narasumber yang cover both side”, ujar Agung Suprio.
Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan juga meminta agar lembaga penyiaran serius dalam menerapkan konten lokal, sehingga masyarakat daerah dapat menikmati siaran yang mengangkat tentang daerahnya sendiri.
“Masih banyak lembaga penyiaran yang menayangkan konten lokal bukan di jam tayang prime time, melainkan di waktu dini hari. Makanya, kuota muatan lokal 10 persen itu seperti “diada-adakan” saja”, ujar Anggia.
UU No. 32 Tentang Penyiaran menegaskan tujuan penayangan konten lokal adalah untuk berkeadilan bagi masyarakat di daerah. Dengan menerapkan konten lokal, berarti lembaga penyiaran juga ikut serta dalam membangun daerah tersebut.
Lembaga-lembaga penyiaran yang hadir dalam dialog interaktif ini juga mengapresiasi kinerja KPID Sumut,dimana KPID mendorong agar Pemerintah Daerah menganggarkan dana promosi kebudayaan daerah agar dapat diperuntukan untuk lembaga-lembaga penyiaran daerah.
Load more