Anambas, Kepulauan Riau, tvOnenews.com - Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan eksekusi pemindahan terhadap 9 tahanan menuju Rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Tanjungpinang, Kepri. Tahanan dari wilayah utara perbatasan NKRI itu tiba di Tanjungpinang, Jumat (23/12/2022) malam.
"Tahanan ini terdiri dari tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap atau Inkracht dari pengadilan serta tahanan dalam proses hukum banding,"ungkap Roy.
Dari sembilan tahanan tersebut lanjut Roy, vonis hukumnya bervariasi, dari 2 tahun hingga 17 tahun penjara.
"Dari berbagai perkara, ada narkotika, perkara perlindungan anak, pencurian, dan ITE,"lanjut Roy.
Roy juga mengungkapkan, sebelumnya para tahanan dititip di sel rumah tahanan Polri di Polsek Siantan, Kabupaten Anambas.
"Karena keterbatasan fasilitas rumah tahanan di wilayah perbatasan, selama ini jaksa selaku eksekutor bersinergi dengan kepolisian, hingga pengawalan pemindahan tahanan,"ujar Roy.
Roy menjelaskan, keterbatasan fasilitas untuk proses hukum di wilayah perbatasan NKRI di Anambas kerap berdampak pada kurang maksimalnya pelayanan dan kinerja aparat penegak hukum.
"Untuk sidang kami harus ke Pengadilan Negeri Natuna, Sedangkan sidang Korupsi ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rutan juga di Tanjungpinang. Jarak tempuh menggunakan transportasi kapal Ferry ke Natuna dan Tanjungpinang butuh waktu belasan jam,"jelas Roy.
Terakhir Kacabjari Natuna di Tarempa berharap, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM segera membangun Pengadilan Negeri serta fasilitas rumah tahanan di Kabupaten Anambas untuk mempermudah proses hukum di wilayah perbatasan NKRI.
"Semoga kedepan pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM dapat merealisasikan dan memperhatikan wilayah perbatasan NKRI di Anambas,"pungkasnya.(ksh/ade)
Load more