Mandailing Natal, tvOnenews.com – Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan dua ladang ganja seluas 11 hektare di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi ladang pertama luasnya kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua luasnya kurang lebih 8 hektare. Usia tanamnya (ganja) sekitar 3-4 bulan dan usia panen itu 7 bulan," ujar Mukti dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).
Kata Mukti, dua ladang ganja seluas belasan hektare ini berhasil ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir hingga pengendali.
"Ini pengembangan dari tersangka yang sudah kita tangkap, mereka menyebutkan bahwa barang tersebut (didapatkan) dari ladang Mandailing yang," tuturnya.
Mukti menjelaskan, tidak ada tersangka lain yang ditangkap dalam penemuan dan pemusnahan dua ladang ganja ini. Pun, dari kedua ladang ganja di Mandailing Natal ini pihaknya memperkirakan ada sekitar 55 ton ganja basah yang dihasilkan.
Load more