Nagan Raya, Aceh - Polres Nagan Raya melalui Satres Narkoba, melimpahkan berkas perkara DPO bandar narkoba Nurdin M Top ke Kejari Kabupaten setempat. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, dilakukan oleh Kanit Lidik II Aipda Jufriadi Ruslan dan diterima oleh JPU Atmariadi selaku Kasi Datun Kejari Nagan Raya.
Kasatres Narkoba, Ipda Vitra Ramadani, mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan terhadap tersangka bandar narkoba Nurdin M Top, pihaknya melimpahkan berkas perkara kepada Kejari, guna untuk disidangkan atas perbuatannya itu.
"Karena sudah penyidikan telah selesai, maka sekarang kita serahkan ke jaksa untuk dilakukan tuntutan di pengadilan," kata Ipda Vitra, Senin (26/12/2022).
Ipda Vitra juga menambahkan, tersangka DPO bandar narkoba jenis sabu-sabu itu, dijerat dengan pasal 114 Ayat (1),subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
Pasal itu kata Vitra, tentang narkotika Jo pasal 65 ayat (1), KUHPidana dan berkas tersangka Nurdin M Top, dinyatakan telah P-21 oleh Kejari Nagan Raya,dengan Nomor B-1553/L.1.29/Enz.1/12/2022.
"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap DPO bandar narkoba Nurdin M Top, Satres Narkoba Polres Kabupaten itu, berhasil menangkap lima tersangka lainnya yaitu, ZD, AS, ZI, IR serta FI," ucapnya.
Kasatres Narkoba berharap, agar masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya, dapat melaporkan kepada pihaknya, jika melihat adanya transaksi atau pemakai narkoba di desa masing-masing.
Load more