Dalam keterangan polisinya, tersangka mengungkapkan kepada korban, bahwa dirinya mendapatkan jatah proyek, Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Bangunan di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, berupa penambahan gedung sekolah SMK 2 di Kabupaten Kepahiang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.
"Beliau ini melakukan penipuan dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada korban. Sebagai alasan uang DP awal atau pelancar untuk mendapatkan proyek tersebut," pungkasnya.
Sejak uang tersebut diserahkan tersangka tidak pernah menepati janjinya. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Uang hasil penipuan ini telah dipakai secara pribadi oleh pelaku, hingga pelaku berhasil ditangkap. (RGO/LNO)
Load more