Bengkulu - San Subardi (73) warga Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu ditangkap
polisi setelah dilaporkan Dimas Krisna Yuda warga Kota Bengkulu. Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Polresta Bengkulu menangkap pelaku tindak pidana
penipuan dengan penggelapan dengan modus penipuan
proyek.
Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan menjanjikan korban mendapatkan tender proyek di Kabupaten Kepahiang. Untuk menyakinkan korban agar dapat memenangkan proyek, tersangka mengaku sebagai keponakan
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Beliau ini mengaku sebagai keponakan Gubernur dan menyebutkan ada jatah proyek. Kemudian melakukan penipuan kepada salah satu warga Kota Bengkulu," sampai Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka IPDA M Akhyar Anugerah.
Dalam keterangan polisinya, tersangka mengungkapkan kepada korban, bahwa dirinya mendapatkan jatah proyek, Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Bangunan di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, berupa penambahan gedung sekolah SMK 2 di Kabupaten Kepahiang dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.
"Beliau ini melakukan penipuan dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada korban. Sebagai alasan uang DP awal atau pelancar untuk mendapatkan proyek tersebut," pungkasnya.
Sejak uang tersebut diserahkan tersangka tidak pernah menepati janjinya. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Uang hasil penipuan ini telah dipakai secara pribadi oleh pelaku, hingga pelaku berhasil ditangkap. (RGO/LNO)
Load more