Bengkulu -
Ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Bengkulu menetapkan dua Polres di jajaran
Polda Bengkulu masuk dalam kategori Zonasi Kuning terkait
Pelayanan Publik. Penilaian ini dilakukan kurun waktu setahun terakhir dalam pengawasan kinerja layanan publik di seluruh instansi yang menyediakan layanan publik termasuk kepolisian.
Dua Polres jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu yang masuk dalam kategori cukup atau zonasi kuning terkait layanan publik tersebut yakni Polres Kepahiang dengan jumlah pengaduan 18, proses 17,26, dengan nilai 74,36 dengan opini kualitas sedang dan masuk zonasi kuning.
Kemudian Polres Bengkulu Tengah dengan jumlah pengaduan 12,65 proses 15,09 dengan nilai 60,55 terkategori Opini Kualitas sedang dan masuk Zonasi Kuning.
Halaman Selanjutnya :
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu mengatakan, masuknya dua Polres jajaran Polda Bengkulu dalam zonasi kuning terkait pelayanan publik ini karena hasil penilaian dari ombudsman masih terdapat kekurangan kategori layanan publik.
Load more