Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu mengatakan, masuknya dua Polres jajaran Polda Bengkulu dalam zonasi kuning terkait pelayanan publik ini karena hasil penilaian dari ombudsman masih terdapat kekurangan kategori layanan publik.
"Dari penilaian kita terkait ketersediaan layanan publik di sepuluh Polres jajaran Polda Bengkulu terdapat dua Polres masuk dalam kategori Cukup atau zonasi kuning terkait layanan publik dan hasil penilaian ini telah kita serahkan ke Polda Bengkulu.” Ungkap Herdi Puryanto.
Secara keseluruhan Pelayanan Publik yang disediakan oleh pihak kepolisian di Bengkulu, lanjut Herdi sudah cukup baik hanya saja perbaikan tetap ada khusus di dua Polres yang masuk dalam zonasi kuning tersebut.
Laporan hasil penilaian ini telah disampaikan ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu.
Halaman Selanjutnya :
Ia berharap di tahun 2023 mendatang penilaian layanan publik di kepolisian tidak ada lagi masuk dalam kategori cukup atau zonasi kuning.
Load more