Medan, Sumut - Pada Selasa (27/12/2022), pihak keluarga pasien yang mengaku jadi korban dugaan malpraktik seorang oknum dokter spesialis, di Rumah Sakit Murni Teguh Medan, menyambangi Ditreskrimsus Polda Sumut. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan harapan agar oknum dokter spesialis bedah ortopedi dan traumatologi (Orthopedics and Traumatology) segera ditangkap.
Reynold Simamora, pelapor dari korban kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Murni Teguh datang bersama sejumlah rekannya.
Kedatangan abang kandung korban, Evarida Boru Simamora, hendak menuju ke ruang penyidik Ditreskrimsus.
Sebelumnya, ia menjelaskan maksud kedatangannya merupakan dalam hal koordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses laporan pengaduan resmi yang telah mereka lakukan.
"Kehadiran kami pada hari ini masih sebagai pelapor mewakili dari korban dugaan malpraktik oknum dokter spesialis, Prasojo Sujatmiko di Rumah Sakit Murni Teguh Medan. Korban adalah adik kandung saya, oknum bidan desa bernama Evarida boru Simamora,” jelasnya.
Dokter Prasojo Sujatmiko sebagai terlapor, melakukan operasi kaki kanan adiknya. Sementara dikatakan yang sakit selama ini merupakan kaki kirinya.
“Sekarang malah setelah dioperasi kaki kanan, adik saya pun ternyata kakinya belum dapat digerakkan. Jadi kedua kakinya saat ini jadi masalah, sebelumnya kaki kanan masih dapat digerakan. Dan sekarang malah harus dibopong, digendong, atau naik kursi roda kemana-mana. Sudah sebulan lebih pasca operasi, dan adik saya masih dirawat di rumah Sakit,” jelas Reynold.
Reynold menyampaikan juga harapannya kepada penyidik agar pihak polisi dalam hal ini Polda Sumut dapat segera bergerak cepat menangkap Dokter Prasojo Sujatmiko.
"Memastikan bahwa laporan kami ini ditindaklanjuti di penyelidikan Polda Sumut. Agar yang berkaitan, yakni oknum dokter yang melakukan operasi bertanggung jawab. Karena ini kejadian luar biasa. Dan sudah seharusnya polisi bergerak cepat,” lanjut Reynold.
Kemudian, selain harapan terhadap proses hukum oknum dokter, Reynold pun menyampaikan pihaknya sebagai pelapor meminta pada pihak Rumah sakit Murni Teguh Medan untuk segera merujuk adiknya ke rumah sakit lain.
"Supaya pihak Rumah sakit Murni Teguh Medan dapat merujuk adik kami yang dalam hal ini menjadi korban, dapat dirujuk ke rumah sakit yang lebih baik atau di atas dari Rumah Sakit Murni Teguh. Karena, selama dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, kondisi adik saya tidak ada menunjukkan perubahan. Bahkan, selama 30 hari lebih pasca dioperasi di bagian kaki kanan. Kami minta kesembuhan agar adik dapat berjalan," sebut Reynold.
Ia juga menyampaikan indikasi bila Dokter Prasojo Sujatmiko, sebagai terlapor terkesan lepas tanggung jawab. Oknum Dokter Spesialis Bedah Ortopedi dan Traumatologi itu disebutkan menganggap dugaan malpraktik yang dilaporkan adalah hal biasa.
"Jauh sebelum dioperasi, kaki kanan adik saya korban tidak pernah diperiksa, tidak pernah diobservasi karena tidak ada keluhan. Yang terjadi malah kaki kanan yang dieksekusi. Keluhan sakit itu kaki kiri, dan kaki itu yang selalu diperiksa sesuai rekam medis dan karena memang sejak awal bagian kaki kiri itu yang dikeluhkan sakit,” sebut Reynold mengakhiri penjelasannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan pihak pelapor Rumah Sakit Murni Teguh Medan hadir. Dalam penjelasan singkat, Hadi menyebutkan hal itu dalam rangka untuk dimintai keterangan klarifikasi.
Kronologis
Sebelumnya, kasus dugaan malpraktik dilaporkan dan bergulir di Polda Sumut.
Kasus ini resmi dilaporkan dengan LP Nomor: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, hari Selasa (13/12/2022).
Kasus dugaan malpraktik ini dialami oleh pasien kamar 517 lantai 5 Rumah Sakit Murni Teguh, Evarida boru Simamora. Korban adalah oknum bidan desa yang sudah 30 tahun mengabdi di Puskesmas Desa Aek Raisan, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaksanaan operasi itu dilakukan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan pada 23 November 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB. (Ysa/Nof)
Load more