Medan, Sumut - Merasa diserobot lahan tanahnya, puluhan warga Desa Helvetia geruduk Kantor Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, menuntut keadilan atas adanya dugaan mafia tanah di Desa Helvetia, Rabu siang (28/12/2022).
Puluhan warga tersebut datang dengan membawa spanduk bertuliskan "usut tuntas perangkat desa dan petinggi kecamatan Labuhan Deli yang terlibat jaringan Mafia tanah". Mereka mengaku sebagai ahli waris tanah Merawati sebagai pemilik tanah tersebut.
Diketahui tanah tersebut pun berletak di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dengan luas 5.600 meter per segi.
Kuasa Hukum warga, Ardianto mengatakan, saat ini pihaknya mempertanyakan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rakio yang secara tiba-tiba terbit di atas tanah milik kliennya yang dikeluarkan oleh pihak perangkat desa.
"Kita mempertanyakan dasar awal Rakio itu bisa mengeluarkan sertifikat itu apa. Dan dari Sekdes dan Kades Helvetia membenarkan sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik di tahun ini. Namun alasan mereka lampiran pertinggalnya tidak ada," ucap Ardianto, Rabu (28/12/2022).
Dikatakannya, mereka merasa keberatan atas terbitnya SHM tersebut, dikarenakan luas tanah di sertifikat hak milik tersebut telah masuk ke areal tanah milik kliennya.
"Akibat SHM itu, tanah klien kami sudah tercaplok sebanyak 900 meter persegi dari luas awal tanah milik klien kami itu seluas 5.600 meter persegi, " ungkapnya.
Dia mengatakan, ke depan mereka akan melakukan upaya hukum ke Poldasu, Kejatisu, dengan melakukan gugatan terhadap sertifikat yang sudah terbit tersebut.
"Jadi kami ke depan akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SHM yang sudah terbit tersebut, kami akan menyurati Poldasu dan Kejatisu atas penyerobotan tanah ini,” tuturnya.
Sekretaris Desa Helvetia, Deliserdang, Komarudin saat diwawancarai tvonenews.com membenarkan, bahwa Desa Helvetia telah mengeluarkan sertifikat penguasaan fisik atas nama Rakio.
"Sebenarnya karena kita menerbitkan sertifikat, kita memang saat itu ada warga kita yang bernama Rakio, mereka membuat pernyataan fisik yang artinya mereka meminta kepala desa mengetahuinya," ucap Komarudin.
Dia mengatakan, warga yang berunjuk rasa tersebut atas nama Merawati memang memiliki tanah yang sudah memiliki putusan pengadilan, namun sertifikat yang diberikan Rakio tersebut berada tepat di depan tanah milik Merawati tersebut.
"Ya memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kita kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai di mana batasnya," Tuturnya.
Komarudin mengatakan, sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik.
"Jadi kita ini hanya sebagai saksi-saksi mengetahui surat penguasaan fisik yang diberikan pak Rakio tadi. Jadi kita tidak ada mengeluarkan dan hanya mengetahui pernyataan dari rakio," ungkapnya.
Komarudin pun membenarkan bahwa setelah diteliti, sertifikat milik Rakio telah menimpa tanah milik Merawati.
"Setelah kita teliti, sertifikat tanah Rakio memang betul sudah menimpa tanah milik Merawati, makanya mereka komplain. Jadi nanti kita akan carikan solusinya," pungkasnya. (Mss/Nof)
Load more