Medan, Sumut - Perkara dugaan dua anggota DPRD Medan berinsial HSB dan DRS yang melakukan penganiayaan saat mabuk di tempat hiburan malam masih terus bergulir di Polrestabes Medan.
Hamdani pun meminta kinerja penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Medan harus profesional.
"Dari awal membuat laporan pada 5 November 2022 lalu, sampai sekarang ini penyidik belum ada menetapkan tersangkanya dan selalu ketika ditanya masih dilakukan gelar perkara di Polda Sumut," akunya.
Hamdani juga menyebutkan telah mengirim surat kepada Bid Propam Polda Sumut dan Kabagwassidk Dit Reskrimum Polda Sumut untuk ikut mengawasi perkara tersebut.
"Kami juga sudah menyurati Bid Propam Polda Sumut dan Kabagwassidik agar perkara klien kami dapat diawasi," sebutnya.
Disinggung mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp3 miliar yang dinilai sebagai bentuk pemerasan, Hamdani menegaskan hal itu tidak benar.
Load more