Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menyerahkan restitusi kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana PA sebanyak Rp530 juta kepada 2 ahli waris korban yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (29/12/2022).
Penyerahan restitusi ini disaksikan langsung Kepala Kejari Langkat, Mei Abeto Harahap, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat serta sejumlah petinggi dari Kejari Langkat.
Dalam acara penyerahan restitusi ini, perwakilan dari kedua ahli waris korban mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengupayakan adanya restitusi terhadap korban.
"Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak, seperti Kejari Langkat, LPSK, Kepolisian dan lain - lain yang telah mengupayakan adanya restitusi untuk korban kerangkeng besok," ucap perwakilan kedua ahli waris dalam acara tersebut.
Sementara itu, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, mengatakan penyerahan restitusi ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Stabat yang sudah inkrah dan diterima langsung oleh ahli waris korban.
"Kejari Langkat hadir sebagai perwakilan dari negara untuk menyerahkan restitusi kepada ahli waris korban yang kasusnya sudah inkrah di Pengadilan Negeri Stabat," ucap Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap.
Load more