Batanghari, Jambi - Seorang pria di Kabupaten Batanghari, Jambi, diringkus polisi usai dilaporkan oleh istrinya karena ketahuan menyetubuhi anak tirinya. Pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut, lantaran tergiur melihat kemolekan tubuh korban saat memakai sehelai handuk.
Dari hasil pemeriksaan korban DP (17), ia mengaku sudah sering mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh ayah tirinya itu. Bahkan, korban juga mengaku kejadian tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2022 lalu dan terhitung sudah lebih dari 5 kali diperkosa.
"Benar, pelaku sudah kita amankan di Polres Batanghari, motifnya pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya," kata Ipda Ferdinan Ginting, Kanit Reskrim Polres Batanghari, pada Kamis (29/12/2022).
Saat kejadian, lanjut Kanit, pelaku melihat korban yang tengah memakai sehelai handuk di dalam rumah, saat itu pelaku tergiur dan langsung menarik paksa korban kedalam kamar kemudian langsung menyetubuhi korban.
"Aksi bejat pelaku diketahui ibu korban karena mendengar suara teriakan putrinya dari dalam kamar. Saat pintu kamar dibuka, anaknya tengah disetubuhi suaminya," jelas Kanit.
Kanit juga menyampaikan, bahwa saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Batanghari.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (tar/nof)
Load more