Medan, Sumut - Laporan polisi mengenai dugaan malpraktik di RS Murni Teguh Medan dengan LP Nomor: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara pada hari Selasa (13/12/2022) lalu dipastikan segera diproses. Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah meminta keterangan pelapor dan juga korban, segera memanggil terlapor di antaranya Dokter Spesialis Bedah Ortopedi dan Traumatologi, Dokter Prasojo Sujatmiko Sp.OT dan pihak Rumah Sakit Umum Murni Teguh Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus dugaan Malpraktik yang dialami korban, pasien kamar 517 lantai 5 Rumah Sakit Murni Teguh Medan, Evarida boru Simamora, dalam proses penyelidikan.
Menurut Hadi, sampai saat ini penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, yakni Reynold Simamora, dan juga memperoleh keterangan korban yang merupakan oknum bidan desa yang sudah 30 tahun mengabdi di Puskesmas Desa Aek Raisan, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut.
"Jadi kasus dugaan Malpraktik ini terus berproses. Berjalan sesuai mekanisme, dan sesuai komitmen Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, yakni kerja keras kerja cepat dan kerja tuntas, kasus dugaan malpraktik tersebut berjalan. Di mana pihak terlapor telah dijadwalkan segera dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangannya,” sebut Hadi.
Alumni Akpol 98 yang saat ini menjadi juru bicara Poldasu itu menambahkan, jadwal yang telah ditentukan dalam pemanggilan dan pemeriksaan terlapor itu pada tanggal 4 Januari 2023.
"Jadi tanggal 4 Januari 2023 mendatang, sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan terlapor ya. Ini pemanggilan pertama dan kita tunggu nanti perkembangan lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik dalam hal menentukan status perkara dan terlapor,” ujar Hadi.
Tak Ada Kepastian Kesembuhan dan Kurang Nyaman, Korban Dugaan Malpraktik Tinggalkan Rumah Sakit Murni Teguh
Load more