Padang Sidempuan, tvOnenews.com - Selama kurun waktu tahun 2022, Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, telah berhasil tuntaskan 398 kasus kejahatan umum/konvensional hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jumlah tersebut (512 kasus di 2022) mengalami tren peningkatan. Di mana, pada 2021 Sat Reskrim menangani sebanyak 482 kasus,” terang Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, saat konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022).
Menurut Kapolres, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya maksimal guna meminimalisir angka kejahatan. Mulai dari, aksi pencegahan sampai ke tindakan represif atau mengejar para pelaku kejahatan yang berbuat kriminal di Kota Padang Sidempuan.
Masih kata Kapolres, melandainya angka paparan Covid-19 saat ini juga menjadi salah satu faktor peningkatan kasus kriminalitas di Kota Padangsidimpuan.
Sebab, lanjut Kapolres, dengan landainya angka paparan Covid-19, tentunya juga meningkatkan aktivitas masyarakat.
Kapolres melanjut, adapun penanganan kasus penganiayaan masih mendominasi di Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan. Kasus penganiayaan masih menduduki peringkat pertama. Di mana kasus tersebut acap kali terjadi di masyarakat.
Load more