Praperadilan yang diajukan Samsul Tarigan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terlampir dalam berkas nomor perkara 57/Pid.Pra/2022/PN Mdn, teregister pada tanggal pada 6 Desember 2022, dengan klarifikasi perkara sah tidaknya penetapan tersangka oleh pemohon Samsul Tarigan dan termohon Kepolisian Negarai RI, Cq Kapoldasu, Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kronologis Kasus Galian C Illegal Samsul Tarigan
Diketahui, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan galian C yang berada di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada 2019 lalu.
Namun Samsul tak pernah hadir dalam pemeriksaaan hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO oleh Kepolisian. (Ysa/Nof)
Load more