Medan, Sumut - Polda Sumatera Utara memberikan keterangan yang menghebohkan. Hal ini terkait sosok Samsul Tarigan yang dipastikan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kepolisian sejak tahun 2019 silam, terkait kasus galian C ilegal yang berada di lahan PTPN II, Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Polda Sumut menegaskan Samsul Tarigan yang diketahui Ketua Satgas Inti Mahasakti Karya tersebut masih tetap buronan untuk segera ditangkap dan diproses hukum.
Pernyataan menghebohkan ini muncul pasca kabar pemberitaan di sejumlah media bahwa Samsul Tarigan yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus galian C ilegal telah memenangkan upaya praperadilan atas Polda Sumut.
Di mana, Hakim PN Medan, Eliwarti, dalam putusannya, mencabut status tersangka Samsul Tarigan, bahkan Hakim PN Medan membatalkan status DPO Samsul Tarigan yang terbit sejak tahun 2019 silam dalam perkara galian C ilegal pada hari Rabu 17 Agustus 2022.
Terkait pencabutan status DPO Samsul Tarigan ini, Polda Sumatera Utara membantah dengan tegas.
Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, S.I.K menyebut Samsul Tarigan masih diburon untuk segera ditangkap dan diproses hukum.
"Kita tetap lanjutkan perkara itu untuk dapat menangkap yang bersangkutan (Samsul Tarigan, red),” tegas Dir Narkoba Polda Sumut dan Plh Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, S.I.K, pada Jumat 30 Desember 2022.
Lebih lanjut, dengan pasti Cornelius menjawab terkait status menang praperadilan yang dilakukan Samsul Tarigan bersama kuasa hukumnya.
"Tidak ada, kita tetap lanjutkan terus, kita tangkap dia. Statusnya tetap DPO, yang jelas kita tetap menangani kasus Samsul Tarigan untuk tetap kita proses sidik lanjut. Ini serius, liat saja nanti hasilnya,” tegas Cornelius.
Sementara itu Kabid Kum Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan yang dikonfirmasi tvonenews.com terkesan ragu menjawab pertanyaaan terkait praperadilan yang dimenangkan Samsul Tarigan atas Poldasu.
Mantan Kabagbinkar Ro SDM Polda Sumut ini hanya memberikan jawaban singkat.
"Nanti. Belum terima hasil salinan putusan prapid yang bersangkutan," ujar Andry pada Jumat 30 Desember 2022 usai rilis akhir tahun kinerja Polda Sumut.
Penegasan Samsul Tarigan Bukan DPO Pasca Praperadilan Menang
Sebelumnya, pengacara Samsul Tarigan, Muhammad Iqbal Zikri mengatakan kliennya bukan lagi DPO Polda Sumut setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Medan.
Praperadilan yang diajukan Samsul Tarigan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terlampir dalam berkas nomor perkara 57/Pid.Pra/2022/PN Mdn, teregister pada tanggal pada 6 Desember 2022, dengan klarifikasi perkara sah tidaknya penetapan tersangka oleh pemohon Samsul Tarigan dan termohon Kepolisian Negarai RI, Cq Kapoldasu, Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kronologis Kasus Galian C Illegal Samsul Tarigan
Diketahui, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan galian C yang berada di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara pada 2019 lalu.
Namun Samsul tak pernah hadir dalam pemeriksaaan hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO oleh Kepolisian. (Ysa/Nof)
Load more