Medan, Sumatera Utara - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian berupa pelayanan keimigrasian bagi warga Negara Indonesia dan warga negara asing dan penegakan hukum keimigrasian dengan mengusung slogan Imigrasi Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) sepanjang 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna, mengatakan ada 56.078 paspor yang diterbitkan selama 2022 dengan pererincian 49.117 paspor biasa, dan 7.874 paspor elektronik serta melakukan 296 penolakan penerbitan paspor dengan berbagai pertimbangan.
"Jumlah tersebut meningkat 331,9 persen dibandingkan penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak 12.984 paspor," kata Wely, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Welly menyampaikan, untuk penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) mencapai 924 permohonan terdiri dari 427 izin tinggal kunjungan, 472 izin tinggal terbatas dan 25 permohonan izin tinggal tetap.
Selain itu, Kantor Imigrasi Polonia juga melayani permohonan Exit Permit Only (EPO) sebanyak 114 kali dan ERP tidak kembali sebanyak 78 permohonan.
Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Polonia juga telah melaksanakan kegiatan Eazy Passport (pelayanan jemput bola) bagi masyarakat sebanyak 17 kali dan layanan Immigration Corner setiap Sabtu di Polonia Sky Park.
Wely menambahkan, guna meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah melakukan perjanjian kerja sama pelayanan kepada WNA khusus kepada civitas akademika di Universitas Sumatera Utara yang ditandatangani pada 30 November 2022.
"Pelayanan ini dinamakan Lapak Sipolan yang merupakan akronim dari Layanan Pasti Keimigrasian Imigrasi Polonia. Kemudian, untuk kegiatan penyebaran informasi keimigrasian sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Polonia sudah melaksanakan sosialisasi terkait aturan keimigrasian sebanyak empat kali kegiatan," ucapnya.
Wely menuturkan, di seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi Tim Pora (TIM Pengawasan Orang Asing) sudah terlaksana sesuai target kinerja yakni 3 (tiga) kali. Pertama, Rapat Tim Pora tingkat Kota Medan, April 2022 dan ditindaklanjuti dengan Operasi Gabungan pada Mei 2022.
"Kedua kalinya, Rapat Tim Pora di Kecamatan Tanjung Morawa, Patumbak dan Deli Tua yang dilaksanakan pada bulan September 2022 dan desember 2022 serta ditindaklanjuti dengan operasi gabungan pada Desember 2022," urainya menjelaskan.
Berdasarkan jumlah tindakan administrasi keimigrasian sampai Desember 2022, ada 9 WNA yang dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Di antaranya 5 Warga Negara Malaysia, 2 Warga Negara Nigeria, 1 Warga Negara Afganistan dan 1 Warga Negara India. Kepada 9 Warga Negara Asing tersebut, 4 orang dilakukan deportasi, 1 orang diserahkan ke Kanim Sibolga dan 4 orang diserahkan ke Rudenim Medan.
"Ke depan, kami berharap Imigrasi Polonia dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi eksternal yang tergabung dalam Tim Pora dan melaksanakan pengawasan rutin dalam penegakan hukum keimigrasian," pungkasnya mengakhiri. (Sgh/Nof)
Load more