Oku Selatan, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Oku Selatan kembali menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan korupsi tersebut terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Oku Selatan pada tahun anggaran 2020-2021.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Kajari Oku Selatan Dr Adi Purnama,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Intelejen Aci Jaya Saputra mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi terperiksa terkait kasus ini pihak kejaksaan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Penetapan kasus menjadi tingkat penyidikan melalu proses,setelah tim penyidik melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan gelar perkara," jelas Kajari, Senin (02/01/2022).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkung Hidup ini bermula adanya laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
"Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat pada 26 September 2022 lalu. Berangkat dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi. Setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, kami menaikkan menjadi tahap penyidikan, setelah ini kami akan kerucutkan untuk menentukan tersangka," terangnya. (asi/ree)
Load more