Medan - Penyidik Polda Sumatera Utara meningkatkan status perkara yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Juli 2022, dari penyelidikan ke penyidikan. Terlapor, Odi Satria Nugraha, Oknum Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke-25, alumni SMA Negeri 3 Medan ditetapkan tersangka. Polda Sumut memanggil Odi Satria Nugraha yang kini bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III Kemendagri tersebut pada pekan ini.
Dan terkait hal tersebut, Hadi menjelaskan penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor yakni Odi Satria Nugraha. Di mana pada tanggal 20 Desember 2022 lalu status laporan ke penyidikan dan penetapan status tersangka tehadap terlapor telah ditetapkan penyidik.
"Yang bersangkutan terlapor dipanggil pekan ini dalam statusnya sebagai tersangka. Kita tunggu hasil pemeriksaan nanti apakah statusnya penahanan,” sebut Hadi.
Namun Hadi belum menjawab kepastian apakah pemanggilan Odi Satria Nugraha sebagai tersangka pada pekan ini sekaligus menetapkan bersangkutan di sel tahanan.
"Kita tunggu hasil pemeriksaannya nanti. Banyak kali tanyanya,” ujar Hadi menutup sesi tanya jawab konfirmasi.
Sosok, Kasus Serta Rekam Jejak Terlapor Odi Satria Nugraha
Load more