Terlapor, Odi Satria Nugraha dipolisikan oleh korban Chairunnisa Boru Nasution pada tanggal 12 Juli 2022 malam lalu.
Dalam Laporan Polisi, LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, korban melaporkan kasus tindak pidana UU No 1 tahun 1946, tentang KUHP pasal 378.
Dalam kasus ini, diduga terlapor menipu dan menggelapkan uang tunai korban sebesar Rp 670 juta. Pemberian uang secara bertahap sejak 01 April hingga 25 Juni 2022 lalu.
Ketika dikonfirmasi, korban Khairunnisa Boru Nasution menjelaskan modus terlapor mencatut penerimaan atau rekrutmen taruna taruni IPDN tahun 2022.
"Karena dia (terlapor) mengaku sudah 3 tahun jadi pemain.Trus dia juga maksa untuk masuk PPPK 2023 dengan dalih Ka BKN minta uang setoran dari anggotanya. Terlapor ini IPDN angkatan ke-25 dan alumni SMA Negeri 3 Medan. Dan Semua barbut sudah lengkap di Mapolda bang,” terang korban Khairunnisa.
Lalu korban menjelaskan bahwa ia dan terlapor sudah saling kenal sejak kecil. Sehingga awalnya tidak ada kecurigaan kalau terlapor akan tega melakukan hal tersebut.
"Kami kenal lama, waktu SMA. Tau rumahnya, dia cucu yang punya rumah makan Mandala Baru, Belawan, makanya sedikit tak ada kecurigaan ditawarkan IPDN yang ternyata tidak betul dan hanya menipu menggelapkan uang yang dia minta. Dan serah terima uang pun di rumah saya Jalan Durung, Sidorejo, Medan Tembung," ujar mantan presenter wanita salah satu televisi swasta tersebut.
Load more