Kapolres Madina menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diperoleh di Desa Simangambat Kecamatan Tambangan dari seseorang berinisial RR dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.
"Para tersangka merupakan kurir, rencananya barang haram tersebut akan dikirim melalui angkutan umum antar provinsi. Tersangka tergiur upah satu juta rupiah perkilo sehingga nekat menjadi kurir.
Dari keterangan tersangka ganja tersebut pesanan seorang Napi dari sebuah lapas di Jakarta,” ungkap AKBP Reza Chairul.
Saat ini, Satnarkoba Polres Madina terus berupaya mengungkap jaringan peredaran ganja asal Madina tersebut termasuk menyelidiki tersangka yang memesan ganja tersebut.
Load more