Barang haram tersebut merupakan pesanan
Napi dari sebuah Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) di Jakarta.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul, dalam temu pers di Mapolres Madina, Selasa (3/1/2023) menjelaskan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pergerakan warga dengan menggunakan sepeda motor pada Minggu dini hari lalu. Warga curiga karena pengendara membawa dua karung besar mencurigakan.
"Informasi tersebut langsung direspon anggota dan melakukan pencegahan disekitar jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Dalan Lidang Madina. Sesuai ciri dari informasi awal kita melakukan pencegatan dan berhasil menghentikan pelaku dan menemukan ganja dalam karung yang dibawa tersangka,” terang Kapolres Madina.
Dalam dua karung plastik tersebut, petugas menemukan 21 bal ganja kering siap edar dengan berat sekitar 23 kilogram.
Barang bukti bersama dua tersangka beserta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BB 2026 RM yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut langsung diamankan ke Mapolres Madina.
Kedua tersangka, RG alias Calo 18 tahun dan AK alias Ucok Godang 21 tahun keduanya merupakan warga Panyabungan Utara Madina.
Kapolres Madina menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diperoleh di Desa Simangambat Kecamatan Tambangan dari seseorang berinisial RR dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.
"Para tersangka merupakan kurir, rencananya barang haram tersebut akan dikirim melalui angkutan umum antar provinsi. Tersangka tergiur upah satu juta rupiah perkilo sehingga nekat menjadi kurir.
Dari keterangan tersangka ganja tersebut pesanan seorang Napi dari sebuah lapas di Jakarta,” ungkap AKBP Reza Chairul.
Saat ini, Satnarkoba Polres Madina terus berupaya mengungkap jaringan peredaran ganja asal Madina tersebut termasuk menyelidiki tersangka yang memesan ganja tersebut.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling rendah 6 tahun penjara. (RSR/LNO)
Load more