Bengkulu - Polres Kaur memastikan tragedi meledaknya kembang api di tangan Wakil Bupati (Wabup) Kaur, pada malam pergantian tahun merupakan sebuah kecelakaan. Tidak ada unsur pelanggaran yang ditemukan dalam peristiwa tersebut.
"Pelanggarannya nggak (tidak) ada, tindak pidananya tidak ada, karena itu bentuk kecelakaan. Karena ini kembang api dan kembang api itu ada izinnya dan diperbolehkan, sehingga tidak ada di sana unsur tindak pidananya," jelasnya.
Seharusnya untuk kembang api yang berbentuk tabung tersebut tegas Sudarno, penggunaannya memang lebih baik jika tidak dipegang dengan menggunakan tangan. Melainkan diikat di suatu tempat, sehingga jika ada kembang api yang termasuk gagal produksi, maka tidak membahayakan.
"Makanya kita mengimbau juga kepada masyarakat, yang menggunakan kembang api yang cukup besar, jangan dipegang, harusnya diikat di satu tempat atau di tiang. Sehingga jika ada yang gagal produksi seperti itu tidak membahayakan orang," pungkasnya.
Sementara itu, Lismidiyanto, Bupati Kaur mengungkapkan insiden yang mengakibatkan tangan Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim harus menjalani operasi akibat meledaknya kembang api pada pergantian tahun baru yang lalu ini terjadi akibat dari kelalaian pribadi.
"Ini musibah, memang kelalaian sendiri, dari berempat itu, memang hanya punya (kembang api) pak Wabuplah yang kurang lancar meledak," jelas Lismidiyanto, usai menjenguk Wabup Kaur, Rabu (4/01/2023).
Load more