Tanjungpinang, Kepri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar dari hasil pengawasan dan penindakan selama tahun 2022. Penindakan terbesar adalah jenis Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Mikol dengan potensi kerugian negara Rp2.140.262.679.
"Untuk tren penindakan barang kena cukai selama 2022 terbanyak rokok dan mikol,” ujar Faisal, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, total keseluruhan nilai barang yang berhasil ditegah senilai Rp9,9 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar. "Total surat bukti penindakan 204, terdiri dari 159 penindakan barang kena cukai dan 145 penindakan non barang kena cukai,” lanjut Faisal.
Sementara itu, masih menurut Faisal, Bidang Kepabeanan dan Cukai KPPBC Tanjungpinang hingga akhir Desember 2022, membukukan penerimaan hingga Rp528,9 miliar. "Targetnya tumbuh 22 persen dari tahun sebelumnya Rp434 miliar, capaian juga melebihi target yang ditetapkan tahun 2022 senilai Rp393,3 miliar,” jelas Faisal.
Terakhir Faisal menjelaskan, selain capaian dalam bidang penerimaan negara dan pengawasan, dalam hal kepuasan pemangku kepentingan, KPPBC Tanjungpinang juga meraih banyak penghargaan dari perusahaan-perusahaan atas pelayanan yang baik dan prima serta inovasi melalui website SIAP BC-TPI yang memudahkan para pengguna jasa dalam mengajukan permohonan izin muat, bongkar, dan timbun serta permohonan lainnya secara online sehingga lebih cepat, mudah, dan murah.
"Nilai survei kepuasan pengguna jasa di tahun 2022 memuaskan dengan skor 4,37 dari skala 5,” pungkasnya. (ksh/wna)
Load more