Bengkulu - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu–Taba Penanjung, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi menginformasikan bahwa jalan tol Bengkulu akan mulai diberlakukan tarif pada Kamis, 12 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:
Rute Bengkulu - Taba Penanjung golongan I dikenakan tarif tol sebesar Rp22 ribu, golongan II dan III dikenakan sebesar Rp33 ribu dan golongan IV sebesar Rp44 ribu. Sedangkan untuk rute Taba Penanjung - Bengkulu golongan I dikenakan tarif tol sebesar Rp22 ribu, golongan II dan III dikenakan sebesar Rp33 ribu dan golongan IV sebesar Rp44 ribu.
Direktur Operasi III Koentjoro menyampaikan bahwa Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan menyusul sosialisasi secara masif sejak tanggal 23 Desember 2022 lalu.
"Ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” kata Koentjoro, Jumat (6/1/2023).
Pada Kamis kemarin (5/1/2023) lanjut Koentjoro, telah dilakukan Focus Group
Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung
"Tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif dilakukan sebagai
pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” pungkas Koentjoro.
Koentjoro mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Selain itu, kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimana pun berada. (rgo/ree)
Load more